Jumat, 13 April 2012

PENTINGNYA PERANAN SISHANKAMRATA YANG DILANDASI WAWASAN KEBANGSAAN DALAM MENJAGA KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Bangsa Indonesia yang menghuni Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah sebuah bangsa yang besar. Negara dengan jumlah penduduk kurang lebih 220.000.000 jiwa ini, merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia. Keadaan tanahnya yang subur, dan terletak diantara dua benua serta dua samudra besar, membuat posisi geografis Indonesia sangat strategis. Hal ini menyebabkan banyak bangsa-bangsa lain di dunia sejak dulu ingin menguasai bumi Nusantara ini. Kondisi geografis yang sangat menguntungkan serta diperindah oleh adanya keanekaragaman suku, etnis, budaya, agama, bahasa, serta adat-istiadat, sangatlah menggiurkan bagi bangsa-bangsa lain. Namun dibalik segala kelebihan yang dimilikinya, bangsa Indonesia sangatlah rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, dalam pengelolaan sebuah “negara bangsa” diperlukan suatu cara pandang atau wawasan yang berorientasi nasional (Wawasan Nasional) dan merupakan suatu kesepakatan semua elemen bangsa ini yang dikenal dengan “Wawasan Nusantara”, dalam mendukung upaya pertahanan dan keamanan negara.
Cara pandang yang ber-Wawasan Nusantara ini, dalam tempo waktu beberapa tahun belakangan sangatlah memprihatinkan, bahkan bisa dikatakan sudah luntur dan hampir berada pada titik terendah. Yang lebih memprihatinkan lagi, ada sekelompok anak bangsa ini yang rela dan dengan rasa tidak bersalah menjual negara ini kepada bangsa lain hanya untuk mendapatkan popularitas, kedudukan, maupun materi. Mencermati perilaku yang seperti itu, maka dapat dipastikan bahwa ikatan nilai-nilai kebangsaan yang selama ini terpatri kuat dalam setiap segi kehidupan bangsa Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari rasa cinta tanah air, bela negara, dan semangat patriotisme bangsa mulai luntur dan longgar bahkan bisa dikatakan sudah sirna. Nilai-nilai budaya gotong-royong, kesediaan untuk saling menghargai, dan saling menghormati perbedaan, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa yang dulu melekat kuat dalam sanubari masyarakat yang dikenal dengan semangat kebangsaannya yang sangat kental, terasa semakin menipis. Selain itu, berkembang pula sebuah kesadaran etnis yang sangat sempit, berupa tuntutan merdeka dari sekelompok masyarakat di daerah-daerah , seperti Aceh, Ambon, dan Papua.
Bangsa Indonesia yang dibangun oleh para pendahulu kita lebih dari lima puluh tahun yang lalu, dilandasi atas rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi untuk mewujudkan cita-cita bersama yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Rasa kebersamaan itu tidak dibangun atas dasar asal usul, suku bangsa, agama, dan geografi, melainkan rasa senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah saat itu.
Melihat perkembangan Wawasan Kebangsaan di antara penerus bangsa yang semakin hari semakin hilang, tentunya menimbulkan perasaan miris dan tidak rela dikalangan masyarakat yang masih mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diharapkan dengan membaca karya tulis ini, masyarakat dapat menyadari pentingnya Wawasan Kebangsaan dalam mendukung SISHAMKAMRATA sehingga dapat tetap mempertahankan teguhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Apa yang Dimaksud dengan SISHANKAMRATA ?
SISHANKAMRATA adalah upaya pengerahan seluruh kekuatan nasional secara total dan integral, dengan mengutamakan kekuatan dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjamin keutuhan bangsa serta mengamankan segala upaya dalam mencapai tujuan nasionalnya. Pada masa Orde Baru, SISHANKAMRATA menempatkan ABRI sebagai komponen utama, rakyat sebagai komponen dasar, dan segenap sumber daya alam serta kekuatan nasional lainnya sebagai komponen pendukungnya. Namun pada masa Reformasi sekarang ini, dimana dwifungsi ABRI telah dihapuskan melalui Tap MPR No.VI/MPR/2000 dan Tap MPR No.VII/MPR/2000, yang menetapkan TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing, SISHANKAMRATA-pun turut mengalami perubahan, dimana dalam hal ini TNI sebagai alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan, sedangkan Kepolisian sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tentunya peranan TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidaklah sendirian, melainkan melibatkan masyarakat sebagai komponen dasar, dan segenap sumber daya alam serta kekuatan nasional lainnya sebagai komponen pendukungnya.
Walaupun rakyat dalam teorinya ditetapkan sebagai komponen dasar dalam SISHANKAMRATA, namun dalam kenyataannya rakyat hanyalah komponen cadangan dan komponen pendukung semata. Oleh karena itu, tugas pokok untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara tetaplah berada di pundak TNI dan Polri.
 
Mengapa Kita Perlu Menerapkan SISHANKAMRATA ?
Alasan yang mendasari mengapa kita perlu menerapkan SISHANKAMRATA sebagai sistem pertahanan keamanan nasional Indonesia, tidak lain karena Indonesia tidak memiliki kekuatan senjata yang serba canggih dan memadai seperti negara-negara maju. Oleh karena itu, dipilihlah SISHANKAMRATA yang melibatkan segenap elemen yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai bagian dari usaha mempertahankan kedaulatan dan kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasukan reguler seperti TNI dan Polri tidak harus takut kehilangan eksistensinya, karena pertahanan dan keamanan negara yang pokok tetap berada di tangan mereka.
Kekuatan pendukung yang melibatkan rakyat, dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia , haruslah berada dalam suatu sistem yang bertanggung jawab, baik dari segi peraturan pembentukannya maupun pemegang komandonya. Sesuai dengan UU No.3 tahun 2002, pendayagunaan komponen cadangan dan komponen pendukung haruslah dibawah tanggung jawab menteri pertahanan dan panglima TNI.
Pembentukan bala cadangan yang terkomando dan tersistem itu mempunyai maksud untuk dapat dibedakan antara combattan dan non-combattan. Sehingga apabila situasi perang benar-benar terjadi, tidak semua masyarakat terkena peluru dari pihak-pihak yang bersengketa karena adanya anggapan bahwa seorang yang tadinya non-combattan telah menjadi combattan.
Apa yang Dimaksud dengan Wawasan Kebangsaan ?
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang rakyat Indonesia dalam memandang bangsa dan negara Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh menyeluruh dan manunggal yang di dalamnya terdiri atas beranekaragam suku, etnis, agama, bahasa, dan adat-istiadat yang disatukan oleh semangat Pancasila dan UUD’45. Makna dari Wawasan Kebangsaan memang belum populer dalam masyarakat, sehingga sampai saat ini belum ada rumusan baku tentang Wawasan Kebangsaan itu, mengingat sifatnya yang abstrak dan dinamis.
Pada hakekatnya, Wawasan Kebangsaan Indonesia sudah dicetuskan oleh seluruh pemuda Indonesia dalam suatu tekad kesatuan pada tahun 1928 yang dikenal sebagai “Sumpah Pemuda”, yang intinya bertekad untuk bersatu dan merdeka dalam wadah sebuah “Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pemahaman Wawasan Kebangsaan, tidak akan pernah lepas dari Wawasan Nusantara, karena keduanya adalah suatu kesatuan dalam memahami dan memaknai bangsa dan negara Indonesia sebagai kesatuan utuh menyeluruh dan manunggal. Oleh karena itu, tidak perlu heran kalau di dalam pemahaman Wawasan Kebangsaan banyak terdapat kemiripan dengan Wawasan Nusantara.
Wawasan kebangsaan sebagai jiwa bangsa Indonesia dan pendorong tercapainya cita-cita bangsa Indonesia, mengandung butir-butir yang menjiwai dan memaknai Wawasan Kebangsaan yaitu, rasa kebangsaan, paham kebangsaan, dan semangat kebangsaan, yang dapat digunakan sebagai alat pemersatu bangsa dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat yang beranekaragam latar belakang, suku, agama, ras, dan adat-istiadat.
Adapun yang dimaksud dengan rasa kebangsaan adalah suatu perasaan rakyat, masyarakat, dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD’45. Pada hakekatnya rasa kebangsaan merupakan subliminasi dari Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad para pemuda menjadi bangsa yang kuat, dihormati, dan disegani diantara bangsa-bangsa di dunia.
Definisi dari paham kebangsaan adalah pengertian tentang bangsa, meliputi apa bangsa itu dan bagaimana mewujudkan masa depannya. Paham kebangsaan merupakan pemahaman rakyat dan masyarakat terhadap bangsa dan negara Indonesia yang diproklamirkan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945. Diharapkan pemahaman tersebut dapat sama pada setiap anak bangsa meskipun berbeda latar belakang pendidikan, pengalaman hidup serta jabatan yang diembannya.
Sedangkan pemahaman dari semangat kebangsaan adalah perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Kondisi semangat kebangsaan atau nasionalisme suatu bangsa akan terpancar dari kualitas dan ketangguhan bangsa tersebut dalam menghadapi berbagai macam hambatan, ancaman, serta gangguan yang mengancam kelangsungan hidup bangsanya.
Mengapa Wawasan Kebangsaan Diperlukan ?

Wawasan Kebangsaan diperlukan untuk menjembatani segala perbedaan yang dikhawatirkan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Dengan adanya Wawasan Kebangsaan yang benar-benar dimengerti dan diterapkan oleh masyarakat, maka segala perbedaan akan menjadi kekuatan untuk membangun bangsa yang besar, kuat, dan mandiri, bukan malah memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, SISHANKAMRATA yang notabene merupakan sistem pertahanan dan keamanan Indonesia, tidak akan berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya jika tanpa didasari oleh semangat persatuan dan kesatuan yang disatukan dalam Wawasan Kebangsaan.
Oleh karena itu, Wawasan Kebangsaan sangatlah diperlukan dalam rangka mempertahankan dan menjaga tetap teguhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa didasari oleh semangat Wawasan Kebangsaan yang kuat, niscaya segala upaya dan tenaga yang dicurahkan untuk mempertahankan tetap teguhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia akan sia-sia dan tidak bermakna sama sekali.
Mengakhiri penjelasan ini, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama, adalah sebagai berikut :
 
1. Mari kita tumbuh kembangkan pengertian dan hakekat dari Wawasan Kebangsaan sebagai alat pemersatu bangsa dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat yang majemuk.
 
2. Marilah kita menghayati dan memahami secara utuh tentang butir-butir dari Wawasan Kebangsaan yaitu, rasa kebangsaan, paham kebangsaan, dan semangat kebangsaan yang merupakan jiwa bangsa Indonesia dan pendorong tercapainya cita-cita bangsa Indonesia.
 
3. Mari kita bersama-sama membina terus semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa di lingkungan anak bangsa dalam upaya mewujudkan SISHANKAMRATA yang merupakan senjata dan kekuatan bangsa yang sangat dahsyat dalam menghadapi segala macam hambatan, tantangan, ancaman, serta gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Penulis sangat yakin, terjadinya kekacauan negara saat ini, lebih disebabkan pernyataan dan tingkah laku dari sebagian elite politik, para pakar, dan kelompok kepentingan tertentu yang lebih mementingkan kelompoknya daripada bangsa dan negara tercinta ini.
Demikianlah penjelasan dari pentingnya peranan SISHANKAMRATA yang dilandasi oleh semangat Wawasan Kebangsaan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.
 WAWASAN KEBANGSAAN SEBAGAI WAWASAN NUSANTARA


Wawasan Kebangsaan, sekilas itu hanya sebaris kalimat yang terdiri dari dua suku kata.Tapi sadarkah anda wawasan kebangsaan adalah sesuatu yang sangat penting untuk kembali di pahami karena paham akan hal tersebut tidak akan pernah mati dan akan selalu dibutuhkan untuk menciptakan keseimbangan dalam suatu Negara.
Sebelumnya mari kita merolback tentang apa dan makna arti dari wawasan dan kebangsaan.Wawasn bermakna kemampuan untuk memahami atau memandang suatu konsep tertentu sesuai dengan konsep atau pokok pikiran yang terkandung didalamnya.Sedangkan kebangsaan itu sendiri adalah tindak tanduk kesadaan dan sikap yang memandang diri sebagai suatu kelompok bangsa yang sama dengan keterikatan sosiokultural yang disepakati bersama.
Dan wawasan kebangsaan itu sendiri adalah sudut pandang atau cara memandang seseorang atau kelompok untuk memahami jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya da bertingkah laku sesuai dengan falsafah hidup dalam lingkungan internal maupun eksternal.
Tapi bagaimana di dalam bangsa kita sendiri dengan pemahaman tersebut.Bagi yang sedikit mengerti tentang paham wawasan kebangsaan tentu sudah sangat paham dengan keadaan bangsa untuk saat ini. Kondisi Wawasan Kebangsaan pada diri anak bangsa sekarang ini telah pudar dan hampir pada jurang kehancuran. Ikatan nilai-nilai kebangsaan yang berhasil mempersatukan bangsa sudah longgar.
Ibarat sebuah meja, Republik yang ditopang oelh empat pilar kekuatan nasional yakni ekonomi, budaya, politik dan TNI, tiga dari empat pilar sudah patah dan satu pilar lainnya sudah bengkok. Ketiga pilar yang patah tersebut adalah : Pertama, kondisi ekonomi kita yang serba sulit sebagai dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan, menyebabkan jumlah penduduk miskin semakin bertambah, lapangan pekerjaan sangat kurang dan jumlah pengangguran semakin meningkat serta kesenjangan ekonomi semakin lebar.

Menyimak keadaan Wawasan Kebangsaan Indonesia pada rakyat kita yang sangat memprihatinkan itu, sepatutnya bangsa ini sepakat untuk memantapkan kembali nilai-nilai kebangsaan yang sudah longgar itu. Kita perlu suatu landasan yang kuat dan konsepsional untuk membangun kembali persatuan dan kesatuan bangsa serta jiwa nasionalisme yaitu “Wawasan Kebangsaan”.

Membahas Wawasan Kebangsaan, harus dimulai dari nilai-nilai yang dibangun oleh para pendahulu dan pendiri bangsa ini. Mereka telah menanamkan nilai-nilai persatuan dengan mencetuskan “Sumpah Pemuda” yang kemudian menjadi embrio dari Wawasan Kebangsaan yaitu : Satoe Noesa, Satoe Bangsa dan Satoe Bahasa, yaitu Indonesia. Makna dari Wawasan Kebangsaan memang belum begitu popular dalam kehidupan masyarakat kita, sehingga sampai saat ini belum ada rumusan yang baku tentang Wawasan Kebangsaan itu, mengingat sifatnya abstrak dan dinamis.
Maka dari pada itu sebaiknya kita menanamkan pemikiran tersebut kedalam pribadi kita masing-masing terlebih dahulu, meresapi dan benar-benar memahai.tentu lambat laun akan semakin mengerti dan diharapakn juga untuk ambil dalam kehidupan bermasyarakat sebagai wujud nyata atas apa yang sudah kita pahami.terlebih lagi terhadap para generasi mpenerus kita hal tersebut harus dan wajib hukumnya untuk ditanamkan sejak dini.

HAM WAJAH BARAT

  HAM WAJAH BARAT

Hari HAM sedunia ke-63 tahun ini merupakan momentum untuk merenungkan perilaku Barat dalam perspektif pemajuan HAM. Pembiaran (bahkan inisiatif) Barat atas kebrutalan terhadap kemanusiaan, khususnya di Timur Tengah, akan melemahkan esensi dan kelembagaan HAM. Padahal, HAM merupakan “alat pemersatu” negara-negara beradab untuk menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, seperti tertuang dalam Deklarasi Universal HAM 10 Desember 1948.

Sekadar flashback, sejak kemunculannya HAM diwarnai perdebatan antara mazhab universalisme dan relativisme kultural. Episentrum perang wacana terletak pada pertanyaan: apakah HAM berlaku bagi seluruh manusia secara lintas batas ruang dan waktu, ataukah terikat pada konteks ruang kultur negara-negara atau subkultur di dalamnya, sehingga coverage dan sifat pemenuhannya berbeda-beda sesuai locus masing-masing?
Universalis meyakini validitas prinsip-prinsip HAM dan aplikabilitasnya di negara-negara di luar Barat. Mereka merujuk pada ide John Locke bahwa hak-hak asasi secara formal bersifat individual, seragam, dan universal (Michael Goodhart, 2003). Tak demikian pandangan relativis-kulturalis. Klaim Locke dianggap kesalahan fundamental prinsip HAM yang dianut para universalis.. Asumsi setiap orang akan punya kesimpulan yang sama mengenai “kealamiahan” sebuah hukum melalui exercise of reasoning jelas asumsi yang bermasalah. Sebab sesuatu yang tampak alamiah bagi seseorang, belum tentu demikian bagi yang lain (Marie-Bénédicte Dembour, 2001). Jadi, apa yang menjadi hak dasar bagi banyak orang dalam berbagai konteks jelas berbeda.
Perdebatan memanas terutama setelah modernitas dan globalisasi berpenetrasi makin dalam ke relung dunia non Barat, khususnya negara berkembang dan terbelakang. Secara faktual kubu universalis “lebih kuat” dengan penyempurnaan berbagai instrumen internasional HAM. Namun, seiring perubahan konteks HAM, pemaksaan “nilai tunggal” dari Barat ke bagian dunia lainnya dipandang melahirkan persoalan. Relativisme kultural karenanya kembali diapresiasi untuk mengukuhkan HAM secara lebih kontekstual dan praktikal. Disinilah persoalannya. Melemahnya universalitas HAM akan menjadi alat bagi rezim anti HAM untuk membatasi hak dasar warganya. Kita pasti masih ingat bagaimana situasi pemenuhan hak dasar di balik doktrin Asian values yang dipromosikan Mahathir Muhammad, Soeharto, dan Lee Kuan Yeuw untuk mendelegitimasi universalitas HAM.
Wajah Barat
Wajah perilaku HAM Barat dapat dengan mudah kita kenali di timur tengah, khususnya di Palestina (akan semakin jelas kalau ditambahkan di Irak dan Libya). Dari sudut pandang HAM, holocaust dan konflik Palestina-Israel yang memakan banyak sekali korban rakyat sipil sama-sama tragedi kemanusiaan yang tidak boleh berulang.
Simpati dunia untuk korban holocaust sangat besar. Inggris menjanjikan wilayah pemukiman bagi Yahudi di tanah Palestina, koloni yang baru mereka rebut dari Dinasti Turki Utsmani. Berbagai museum dibangun di Eropa. Banyak narasi yang menunjukkan kompasi masyarakat dunia: film, buku, dan bahkan klaim kebenaran pengetahuan. Buku the Diary of Anne Frank yang menggambarkan perih derita korban holocaust menjadi buku terbanyak kedua yang dibaca penduduk bumi, setelah Injil. Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 27 Januari sebagai Hari Peringatan Korban Holocaust. Bahkan, pemikir holocaust denial (pembantah kebenaran tragedi Holocaust), antara lain Prof. Robert Maurisson dan Roger Garaudy, dipenjarakan.
Di tanah Palestina, sejak tahun 1948 konflik Israel-Palestina terus menelan korban rakyat sipil (sebagian sangat besar rakyat Palestina). Korban terbesar jatuh dalam serangan Israel ke Gaza yang terjadi pada 2009. Selama 20 hari serangan, korban tewas berjumlah 1.000 orang lebih, 415 di antaranya perempuan dan anak-anak (Kompas, 16/01/2009).
Sayang sekali respon Barat atas tragedi kemanusiaan yang berlangsung enam dekade lebih di Palestina tidak memadai. Resolusi terhadap Israel selalu mental oleh veto anggota DK PBB, khususnya Amerika. Satu-satunya resolusi yang “menekan” Israel Resolusi DK PBB No. 1860, 9 Januari 2009. Itu pun AS abstain. Pesan yang disampaikan negeri Paman Sam jelas, Tidak ada yang salah dengan Israel. Ironis!

Respon Dunia
Kebiadaban Israel atas rakyat sipil Palestina terus berlangsung hingga kini. Tidak ada nalar apapun yang menjustifikasi kebrutalan kemanusiaan. Mereka telah melanggar berbagai instrumen internasional HAM. Konvensi Jenewa 1949 diterjang. Statuta Roma 1998 tidak diperhatikan. Resolusi DK PBB No. 1860 diabaikan. Israel layak dikategorikan melakukan empat kejahatan berat (the most serious crimes) dalam Pasal 5 Statuta Roma: kejahatan genosida (crime of genocide), kejahatan perang (crime of war), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), dan kejahatan agresi (crime of agression). Secara normatif, pelaku kejahatan tersebut harus diseret ke meja Pengadilan Internasional.
Karenanya, Dunia mestinya menunjukkan respon yang proporsional dan memadai. PBB mesti menunjukkan wibawanya sebagai penjaga keamanan dan perdamaian dunia. Inisiatif Barat dan bagian dunia lainnya untuk itu harus tegas.
Jika pembiaran korban kemanusiaan, di Palestina, Libya, Irak atau dimanapun berlangsung terus menerus, kata Goenawan Mohamad, mau tak mau orang (akan) sampai pada kesimpulan bahwa yang universal tidaklah satu. Universalitas HAM jadi soal. Impunitas semper ad deteriora invitat. Jika terjadi pembiaran impunitas (kejahatan tanpa penghukuman), bukan tak mungkin terjadi kejahatan kemanusiaan serupa di belahan bumi yang lain.
Dalam Konferensi Internasional yang diselenggarakan oleh Just World Trust tahun 1994 di Kuala Lumpur, human rights disindir sebagai human wrongs, merujuk kesalahan Barat yang mengkoarkan doktrin HAM universal tapi tidak melakukan langkah yang ”cukup” dalam merespon tragedi kemanusiaan di Bosnia-Herzegovina, Rwanda, dan negara-negara subsahara di Afrika.
Impunitas terhadap berbagai kebiadaban akan memunculkan sinisme secara ekstensif. Universalitas HAM akan semakin disoal. Dalam situasi demikian, penegakan dan pemajuan HAM jelas menghadapi kendala serius. Taruhannya, martabat ras manusia (human dignity), martabat kita.

HAM





BICARA TENTANG HAM DI INDONESIA


Indonesia adalah negara demokrasi dimana indonesia sangat menghargai akan kebebasan juga indonesia sangat menghargai HAM (hak asasi maunusia),dan itu sudah barang tentu karena indonesia memiliki idologi yg dimana didalamnya benar benar menghargai akan HAM.ini bisa dilihat dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Dan ini menjadi tonggak baru bagi sejarah HAM di indonesia ini merupakan suatu kemajuan n kebanggan karena baru afrika selatan n indonesia saja yg mempunyai perundang undangan HAM.
Aplikasi dari perundang undangan ini sudah mulai adanya penegakan HAM yang lebih baik dengan adanya komisi nasiona HAM dan peradilan HAM.dan sudah barang tentu pandangan dunia kepada indonesiapun lebih baik karena instrumen penegakan HAM di indonesia secara konstitusional dan yuridis cukup memadai.
 Berikut ini adalah bentuk bentuk hukum sebagai instrumen penegakan HAM di indonesia:
  • Amandemen UUD 45
Wacana akan perlunya HAM dan dimasukan kedalam UUD 45 ketika kesadaran akan pentingnya jaminan perlindungan HAM semakin meningkat menyusul jatuhnya rezim ordebaru yg represif dan otoriter.
  • Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia.
Ketetapan ini ada untuk menjembatani kedua kelompok yang brsebrangan karena terjadi tarik menarik anatara yg menerima amandemen 45 dan menolakny.maka dicarilah suatu pola yang secara relatif lebih dapat diterima oleh mereka yaitu dengan membuat Ketetapan MPR yang mengatur tentang HAM, di samping secara prosedural pola ini lebih mudah dilakukan dibanding dengan amandemen UUD 45. 
  • Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang Undang ini dipandang sebagai Undang Undang pelaksana dari Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia di atas, karena salah satu dasar hukumnya adalah Ketetapan MPR tersebut.
Undang Undang No.39 Tahun 1999 selain memuat ketentuan ketentuan tentang HAM juga mengatur tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang fungsi pokoknya adalah melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang HAM.
  • Undang Undang No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang Undang ini dapat dianggap sebagai tonggak hukum kedua dalam penegakan HAM dalam level Undang Undang setelah UU. No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang Undang ini merupakan pengganti dari Peraturan Pmerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) No 1 Tahun 1999 yang mengatur hal yang sama yang telah ditolak oleh DPR sebelumnya, akan tetapi walupun perundang undangan HAM sudah di buat dan di tetapkan hal itu hanya menjadi sebuah symbol belaka kenyataan yg ada penegakan HAM di indi\onesia sangat miris bisa dibilang sangat miris.di karenakan keterpurukan penegak hukum didindonesia kita lihat keterpurukan hukum diindonesia dari jaman orde baru hingga sekarang meliputi 3 unsur hukum.sebagaimana di kemukakan oleh Lawrence Meir Freidmann, yaitu.struktur,substansi dan kultur hukum.
Keterpurukan hukum yg menyangkut 3 unsur hukum di atas sangat menghambat penegakan HAM di indonesia kits lihst saja dari mulai kasus terbesar sampai yg terkecil tidak ada yg tuntas.
itu dikarenaan kurang mandirinya para penegak hukum dan tidak bisa bersiakap resisten selalu ada interpensi dari badan eksekutif ataupun dari yg lain.
Sungguh sangat memprihatinkan apakah para penegak hukum tidak tahu akan ketetapan HAM dan nilai nilai pancasial?
Atau bahkan juga pemimpin kita sendiri pun hanya bisa berkoar di mic nya saja ketika hari pancasila tapi aplikasi nya blank?
Ini adalah sebuah degradasi para penegak hukum dan krisis kepemimpinan,mereka bukan hanya membiarkan segala bentuk pelanggaran HAM tapi juga membuat Garuda sang kesatria bangsa ini mengis darah karena nilai luhgur nya sudah dicampakan.
 Hal ini sudah jelas bahwasan nya penegakan HAM di indonesia akan membaik ketika setiap para penegak hukum mempunyai sebuah komitmen terhadap pancasila, dan itu tidak terlepas dari ketegasan seorang pemimpin yang benar benar menampung nilai nilai pancasila baik secara teori, konsep dan pengaplikasiannya. Karena seorang pemimpin yg ada di indonesia akan empunyai ketegasan dalm memimpin setiap aspek begitupun HAM, ketika pemimpim itu sendiri menghormati nilai luhur PANCASILA dan mengerti arti yg sebenarnya dari pancasila.