HAM WAJAH BARAT
Hari HAM sedunia ke-63 tahun ini merupakan momentum untuk merenungkan
perilaku Barat dalam perspektif pemajuan HAM. Pembiaran (bahkan
inisiatif) Barat atas kebrutalan terhadap kemanusiaan, khususnya di
Timur Tengah, akan melemahkan esensi dan kelembagaan HAM. Padahal, HAM
merupakan “alat pemersatu” negara-negara beradab untuk menjunjung
tinggi martabat kemanusiaan, seperti tertuang dalam Deklarasi Universal
HAM 10 Desember 1948.
Sekadar flashback, sejak kemunculannya HAM diwarnai perdebatan
antara mazhab universalisme dan relativisme kultural. Episentrum
perang wacana terletak pada pertanyaan: apakah HAM berlaku bagi seluruh
manusia secara lintas batas ruang dan waktu, ataukah terikat pada
konteks ruang kultur negara-negara atau subkultur di dalamnya, sehingga
coverage dan sifat pemenuhannya berbeda-beda sesuai locus masing-masing?
Universalis meyakini validitas prinsip-prinsip HAM dan
aplikabilitasnya di negara-negara di luar Barat. Mereka merujuk pada
ide John Locke bahwa hak-hak asasi secara formal bersifat individual,
seragam, dan universal (Michael Goodhart, 2003). Tak demikian pandangan
relativis-kulturalis. Klaim Locke dianggap kesalahan fundamental
prinsip HAM yang dianut para universalis.. Asumsi setiap orang akan
punya kesimpulan yang sama mengenai “kealamiahan” sebuah hukum melalui exercise of reasoning
jelas asumsi yang bermasalah. Sebab sesuatu yang tampak alamiah bagi
seseorang, belum tentu demikian bagi yang lain (Marie-Bénédicte Dembour,
2001). Jadi, apa yang menjadi hak dasar bagi banyak orang dalam
berbagai konteks jelas berbeda.
Perdebatan memanas terutama setelah modernitas dan globalisasi
berpenetrasi makin dalam ke relung dunia non Barat, khususnya negara
berkembang dan terbelakang. Secara faktual kubu universalis “lebih
kuat” dengan penyempurnaan berbagai instrumen internasional HAM. Namun,
seiring perubahan konteks HAM, pemaksaan “nilai tunggal” dari Barat ke
bagian dunia lainnya dipandang melahirkan persoalan. Relativisme
kultural karenanya kembali diapresiasi untuk mengukuhkan HAM secara
lebih kontekstual dan praktikal. Disinilah persoalannya. Melemahnya
universalitas HAM akan menjadi alat bagi rezim anti HAM untuk membatasi
hak dasar warganya. Kita pasti masih ingat bagaimana situasi pemenuhan
hak dasar di balik doktrin Asian values yang dipromosikan Mahathir Muhammad, Soeharto, dan Lee Kuan Yeuw untuk mendelegitimasi universalitas HAM.
Wajah Barat
Wajah perilaku HAM Barat dapat dengan mudah kita kenali di timur
tengah, khususnya di Palestina (akan semakin jelas kalau ditambahkan di
Irak dan Libya). Dari sudut pandang HAM, holocaust dan
konflik Palestina-Israel yang memakan banyak sekali korban rakyat sipil
sama-sama tragedi kemanusiaan yang tidak boleh berulang.
Simpati dunia untuk korban holocaust sangat besar. Inggris
menjanjikan wilayah pemukiman bagi Yahudi di tanah Palestina, koloni
yang baru mereka rebut dari Dinasti Turki Utsmani. Berbagai museum
dibangun di Eropa. Banyak narasi yang menunjukkan kompasi masyarakat
dunia: film, buku, dan bahkan klaim kebenaran pengetahuan. Buku the Diary of Anne Frank yang menggambarkan perih derita korban holocaust
menjadi buku terbanyak kedua yang dibaca penduduk bumi, setelah Injil.
Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 27 Januari sebagai Hari Peringatan
Korban Holocaust. Bahkan, pemikir holocaust denial (pembantah kebenaran tragedi Holocaust), antara lain Prof. Robert Maurisson dan Roger Garaudy, dipenjarakan.
Di tanah Palestina, sejak tahun 1948 konflik Israel-Palestina terus
menelan korban rakyat sipil (sebagian sangat besar rakyat Palestina).
Korban terbesar jatuh dalam serangan Israel ke Gaza yang terjadi pada
2009. Selama 20 hari serangan, korban tewas berjumlah 1.000 orang
lebih, 415 di antaranya perempuan dan anak-anak (Kompas, 16/01/2009).
Sayang sekali respon Barat atas tragedi kemanusiaan yang berlangsung
enam dekade lebih di Palestina tidak memadai. Resolusi terhadap Israel
selalu mental oleh veto anggota DK PBB, khususnya Amerika. Satu-satunya
resolusi yang “menekan” Israel Resolusi DK PBB No. 1860, 9 Januari
2009. Itu pun AS abstain. Pesan yang disampaikan negeri Paman Sam
jelas, Tidak ada yang salah dengan Israel. Ironis!
Respon Dunia
Kebiadaban Israel atas rakyat sipil Palestina terus berlangsung hingga
kini. Tidak ada nalar apapun yang menjustifikasi kebrutalan
kemanusiaan. Mereka telah melanggar berbagai instrumen internasional
HAM. Konvensi Jenewa 1949 diterjang. Statuta Roma 1998 tidak
diperhatikan. Resolusi DK PBB No. 1860 diabaikan. Israel layak
dikategorikan melakukan empat kejahatan berat (the most serious crimes) dalam Pasal 5 Statuta Roma: kejahatan genosida (crime of genocide), kejahatan perang (crime of war), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), dan kejahatan agresi (crime of agression). Secara normatif, pelaku kejahatan tersebut harus diseret ke meja Pengadilan Internasional.
Karenanya, Dunia mestinya menunjukkan respon yang proporsional dan
memadai. PBB mesti menunjukkan wibawanya sebagai penjaga keamanan dan
perdamaian dunia. Inisiatif Barat dan bagian dunia lainnya untuk itu
harus tegas.
Jika pembiaran korban kemanusiaan, di Palestina, Libya, Irak atau
dimanapun berlangsung terus menerus, kata Goenawan Mohamad, mau tak mau
orang (akan) sampai pada kesimpulan bahwa yang universal tidaklah
satu. Universalitas HAM jadi soal. Impunitas semper ad deteriora invitat. Jika
terjadi pembiaran impunitas (kejahatan tanpa penghukuman), bukan tak
mungkin terjadi kejahatan kemanusiaan serupa di belahan bumi yang lain.
Dalam Konferensi Internasional yang diselenggarakan oleh Just World Trust tahun 1994 di Kuala Lumpur, human rights disindir sebagai human wrongs,
merujuk kesalahan Barat yang mengkoarkan doktrin HAM universal tapi
tidak melakukan langkah yang ”cukup” dalam merespon tragedi kemanusiaan
di Bosnia-Herzegovina, Rwanda, dan negara-negara subsahara di Afrika.
Impunitas terhadap berbagai kebiadaban akan memunculkan sinisme secara
ekstensif. Universalitas HAM akan semakin disoal. Dalam situasi
demikian, penegakan dan pemajuan HAM jelas menghadapi kendala serius.
Taruhannya, martabat ras manusia (human dignity), martabat kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar