Jumat, 13 April 2012

HAM WAJAH BARAT

  HAM WAJAH BARAT

Hari HAM sedunia ke-63 tahun ini merupakan momentum untuk merenungkan perilaku Barat dalam perspektif pemajuan HAM. Pembiaran (bahkan inisiatif) Barat atas kebrutalan terhadap kemanusiaan, khususnya di Timur Tengah, akan melemahkan esensi dan kelembagaan HAM. Padahal, HAM merupakan “alat pemersatu” negara-negara beradab untuk menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, seperti tertuang dalam Deklarasi Universal HAM 10 Desember 1948.

Sekadar flashback, sejak kemunculannya HAM diwarnai perdebatan antara mazhab universalisme dan relativisme kultural. Episentrum perang wacana terletak pada pertanyaan: apakah HAM berlaku bagi seluruh manusia secara lintas batas ruang dan waktu, ataukah terikat pada konteks ruang kultur negara-negara atau subkultur di dalamnya, sehingga coverage dan sifat pemenuhannya berbeda-beda sesuai locus masing-masing?
Universalis meyakini validitas prinsip-prinsip HAM dan aplikabilitasnya di negara-negara di luar Barat. Mereka merujuk pada ide John Locke bahwa hak-hak asasi secara formal bersifat individual, seragam, dan universal (Michael Goodhart, 2003). Tak demikian pandangan relativis-kulturalis. Klaim Locke dianggap kesalahan fundamental prinsip HAM yang dianut para universalis.. Asumsi setiap orang akan punya kesimpulan yang sama mengenai “kealamiahan” sebuah hukum melalui exercise of reasoning jelas asumsi yang bermasalah. Sebab sesuatu yang tampak alamiah bagi seseorang, belum tentu demikian bagi yang lain (Marie-Bénédicte Dembour, 2001). Jadi, apa yang menjadi hak dasar bagi banyak orang dalam berbagai konteks jelas berbeda.
Perdebatan memanas terutama setelah modernitas dan globalisasi berpenetrasi makin dalam ke relung dunia non Barat, khususnya negara berkembang dan terbelakang. Secara faktual kubu universalis “lebih kuat” dengan penyempurnaan berbagai instrumen internasional HAM. Namun, seiring perubahan konteks HAM, pemaksaan “nilai tunggal” dari Barat ke bagian dunia lainnya dipandang melahirkan persoalan. Relativisme kultural karenanya kembali diapresiasi untuk mengukuhkan HAM secara lebih kontekstual dan praktikal. Disinilah persoalannya. Melemahnya universalitas HAM akan menjadi alat bagi rezim anti HAM untuk membatasi hak dasar warganya. Kita pasti masih ingat bagaimana situasi pemenuhan hak dasar di balik doktrin Asian values yang dipromosikan Mahathir Muhammad, Soeharto, dan Lee Kuan Yeuw untuk mendelegitimasi universalitas HAM.
Wajah Barat
Wajah perilaku HAM Barat dapat dengan mudah kita kenali di timur tengah, khususnya di Palestina (akan semakin jelas kalau ditambahkan di Irak dan Libya). Dari sudut pandang HAM, holocaust dan konflik Palestina-Israel yang memakan banyak sekali korban rakyat sipil sama-sama tragedi kemanusiaan yang tidak boleh berulang.
Simpati dunia untuk korban holocaust sangat besar. Inggris menjanjikan wilayah pemukiman bagi Yahudi di tanah Palestina, koloni yang baru mereka rebut dari Dinasti Turki Utsmani. Berbagai museum dibangun di Eropa. Banyak narasi yang menunjukkan kompasi masyarakat dunia: film, buku, dan bahkan klaim kebenaran pengetahuan. Buku the Diary of Anne Frank yang menggambarkan perih derita korban holocaust menjadi buku terbanyak kedua yang dibaca penduduk bumi, setelah Injil. Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 27 Januari sebagai Hari Peringatan Korban Holocaust. Bahkan, pemikir holocaust denial (pembantah kebenaran tragedi Holocaust), antara lain Prof. Robert Maurisson dan Roger Garaudy, dipenjarakan.
Di tanah Palestina, sejak tahun 1948 konflik Israel-Palestina terus menelan korban rakyat sipil (sebagian sangat besar rakyat Palestina). Korban terbesar jatuh dalam serangan Israel ke Gaza yang terjadi pada 2009. Selama 20 hari serangan, korban tewas berjumlah 1.000 orang lebih, 415 di antaranya perempuan dan anak-anak (Kompas, 16/01/2009).
Sayang sekali respon Barat atas tragedi kemanusiaan yang berlangsung enam dekade lebih di Palestina tidak memadai. Resolusi terhadap Israel selalu mental oleh veto anggota DK PBB, khususnya Amerika. Satu-satunya resolusi yang “menekan” Israel Resolusi DK PBB No. 1860, 9 Januari 2009. Itu pun AS abstain. Pesan yang disampaikan negeri Paman Sam jelas, Tidak ada yang salah dengan Israel. Ironis!

Respon Dunia
Kebiadaban Israel atas rakyat sipil Palestina terus berlangsung hingga kini. Tidak ada nalar apapun yang menjustifikasi kebrutalan kemanusiaan. Mereka telah melanggar berbagai instrumen internasional HAM. Konvensi Jenewa 1949 diterjang. Statuta Roma 1998 tidak diperhatikan. Resolusi DK PBB No. 1860 diabaikan. Israel layak dikategorikan melakukan empat kejahatan berat (the most serious crimes) dalam Pasal 5 Statuta Roma: kejahatan genosida (crime of genocide), kejahatan perang (crime of war), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), dan kejahatan agresi (crime of agression). Secara normatif, pelaku kejahatan tersebut harus diseret ke meja Pengadilan Internasional.
Karenanya, Dunia mestinya menunjukkan respon yang proporsional dan memadai. PBB mesti menunjukkan wibawanya sebagai penjaga keamanan dan perdamaian dunia. Inisiatif Barat dan bagian dunia lainnya untuk itu harus tegas.
Jika pembiaran korban kemanusiaan, di Palestina, Libya, Irak atau dimanapun berlangsung terus menerus, kata Goenawan Mohamad, mau tak mau orang (akan) sampai pada kesimpulan bahwa yang universal tidaklah satu. Universalitas HAM jadi soal. Impunitas semper ad deteriora invitat. Jika terjadi pembiaran impunitas (kejahatan tanpa penghukuman), bukan tak mungkin terjadi kejahatan kemanusiaan serupa di belahan bumi yang lain.
Dalam Konferensi Internasional yang diselenggarakan oleh Just World Trust tahun 1994 di Kuala Lumpur, human rights disindir sebagai human wrongs, merujuk kesalahan Barat yang mengkoarkan doktrin HAM universal tapi tidak melakukan langkah yang ”cukup” dalam merespon tragedi kemanusiaan di Bosnia-Herzegovina, Rwanda, dan negara-negara subsahara di Afrika.
Impunitas terhadap berbagai kebiadaban akan memunculkan sinisme secara ekstensif. Universalitas HAM akan semakin disoal. Dalam situasi demikian, penegakan dan pemajuan HAM jelas menghadapi kendala serius. Taruhannya, martabat ras manusia (human dignity), martabat kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar