BICARA TENTANG HAM DI INDONESIA
Indonesia adalah negara demokrasi dimana indonesia sangat menghargai akan kebebasan juga indonesia sangat menghargai HAM (hak asasi maunusia),dan itu sudah barang tentu karena indonesia memiliki idologi yg dimana didalamnya benar benar menghargai akan HAM.ini bisa dilihat dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Dan ini menjadi tonggak baru bagi sejarah HAM di indonesia ini merupakan suatu kemajuan n kebanggan karena baru afrika selatan n indonesia saja yg mempunyai perundang undangan HAM.
Aplikasi dari perundang undangan ini sudah mulai adanya
penegakan HAM yang lebih baik dengan adanya komisi nasiona HAM dan peradilan
HAM.dan sudah barang tentu pandangan dunia kepada indonesiapun lebih baik
karena instrumen penegakan HAM di indonesia secara konstitusional dan yuridis
cukup memadai.
Berikut ini adalah
bentuk bentuk hukum sebagai instrumen penegakan HAM di indonesia:
- Amandemen UUD 45
Wacana akan perlunya HAM dan dimasukan kedalam UUD 45 ketika
kesadaran akan pentingnya jaminan perlindungan HAM semakin meningkat menyusul
jatuhnya rezim ordebaru yg represif dan otoriter.
- Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia.
Ketetapan ini ada untuk menjembatani kedua kelompok yang
brsebrangan karena terjadi tarik menarik anatara yg menerima amandemen 45 dan
menolakny.maka dicarilah suatu pola yang secara relatif lebih dapat diterima
oleh mereka yaitu dengan membuat Ketetapan MPR yang mengatur tentang HAM, di
samping secara prosedural pola ini lebih mudah dilakukan dibanding dengan
amandemen UUD 45.
- Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang Undang ini dipandang sebagai Undang Undang pelaksana
dari Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia di atas, karena
salah satu dasar hukumnya adalah Ketetapan MPR tersebut.
Undang Undang No.39 Tahun 1999 selain memuat ketentuan
ketentuan tentang HAM juga mengatur tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
yang fungsi pokoknya adalah melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan dan mediasi tentang HAM.
- Undang Undang No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang Undang ini dapat dianggap sebagai tonggak hukum kedua
dalam penegakan HAM dalam level Undang Undang setelah UU. No.39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Undang Undang ini merupakan pengganti dari Peraturan
Pmerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) No 1 Tahun 1999 yang mengatur hal
yang sama yang telah ditolak oleh DPR sebelumnya, akan tetapi walupun perundang
undangan HAM sudah di buat dan di tetapkan hal itu hanya menjadi sebuah symbol
belaka kenyataan yg ada penegakan HAM di indi\onesia sangat miris bisa dibilang
sangat miris.di karenakan keterpurukan penegak hukum didindonesia kita lihat
keterpurukan hukum diindonesia dari jaman orde baru hingga sekarang meliputi 3
unsur hukum.sebagaimana di kemukakan oleh Lawrence Meir Freidmann,
yaitu.struktur,substansi dan kultur hukum.
Keterpurukan hukum yg menyangkut 3 unsur hukum di atas
sangat menghambat penegakan HAM di indonesia kits lihst saja dari mulai kasus
terbesar sampai yg terkecil tidak ada yg tuntas.
itu dikarenaan kurang mandirinya
para penegak hukum dan tidak bisa bersiakap resisten selalu ada interpensi dari
badan eksekutif ataupun dari yg lain.
Sungguh sangat memprihatinkan apakah para penegak hukum
tidak tahu akan ketetapan HAM dan nilai nilai pancasial?
Atau bahkan juga pemimpin kita sendiri pun hanya bisa
berkoar di mic nya saja ketika hari pancasila tapi aplikasi nya blank?
Ini adalah sebuah degradasi para penegak hukum dan krisis
kepemimpinan,mereka bukan hanya membiarkan segala bentuk pelanggaran HAM tapi
juga membuat Garuda sang kesatria bangsa ini mengis darah karena nilai luhgur
nya sudah dicampakan.
Hal ini sudah jelas
bahwasan nya penegakan HAM di indonesia akan membaik ketika setiap para penegak
hukum mempunyai sebuah komitmen terhadap pancasila, dan itu tidak terlepas dari
ketegasan seorang pemimpin yang benar benar menampung nilai nilai pancasila
baik secara teori, konsep dan pengaplikasiannya. Karena seorang pemimpin yg ada
di indonesia akan empunyai ketegasan dalm memimpin setiap aspek begitupun HAM,
ketika pemimpim itu sendiri menghormati nilai luhur PANCASILA dan mengerti arti
yg sebenarnya dari pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar